Jumat, 24 Februari 2012

mencoba menjadi orang lain karena keadaan





aku benar benar tidak menginginkan hari esok..
aku merindukan masa lalu..
ingin rasanya menghentikan semuanya karenaku tak menginginkan sisi gelap yang selalu ada di esok hari......
salahkah aku yang selalu haus akan rasa kasih dari orang lain?
selalu ku coba untuk memahami orang lain,, namun tak satupun dari mereka untuk mencoba mengerti aku.....
tatkala bibir ini membisu dan kaku,, aku hanya ingin meneteskan air mata,, tapi aku berfikir...aku bukanlah seorang pengecut yang selalu takut akan dunia...tapi sungguh dari dalam lubuk hatiku ini....hanya ada bendungan air mata yang tak satu orangpun tahu akan ini....aku tak tahu bagaimana cara untuk membuang benak sampah ini....aku ingin lari.lari sejauh mungkin dari setiap kenyataan, aku ingin menghilang dari nyatanya dunia...untuk belajar menjadi orang lain,, karena bukan aku yang mereka inginkan,melainkan hanya seorang manusia yang kurasa bukanlah diriku sendiri.....
tolong jangan pernah sakiti hati ini lagi ,, karena aku juga butuh kasih sayang dan pengertian,,bukan hanya pengertian yang ada tatkala kalian membutuhkan diri ini.... apa pernah kalian tahu bahwa hati ini sudah terlalu luka dengan perilaku kalian?
tak perlu kalian tahu,, karena yang kalian tahu hanyalah bahagianya diri kalian masing masing.....
saat ini aku hanya mampu diam bersedih dan menumpuk bendungan air mataku disini,, di dalam hatiku ini.....
aku disini bukan untuk selalu memahamimu,, aku bukan seorang yang kau datangi untuk kesedihanmu saja,,,,
aku ingin kembali bersama kedua orang tuaku, karena hanya merekalah yang memahami aku dari tiap sisi gelap hati ini...
kan ku buang jauh sifat ramah ku mulai saat ini karenaku tak mau selalu disakiti....
aku akan belajar untuk menyakiti dari pada aku yang tersakiti........
karena mulai saat ini
aku bukanlah diriku lagi....

Rabu, 15 Februari 2012

Peranan dan Kedudukan Koperasi


2.1            Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Secara logika sederhana, orang akan memilih Koperasi jika organisasi ekonomi tersebut dirasakan atau diyakini bisa mendatangkan manfaat lebih besar baginya dari pada bentuk organisasi ekonomi lain. Unit usaha yang dikelola koperasi juga bermacam – macam, ada Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa, dan Koperasi Fungsional. Namun pada makalah ini yang akan dibahas adalah Koperasi Simpan Pinjam.
 Koperasi biasanya bergerak pada unit usaha simpan pinjam (kredit), koperasi konsumsi barang, atau koperasi yang memproduksi barang dan jasa ikut menggerakkan roda perekonomian. Bergeraknya peredaran uang dalam sistem usaha koperasi juga ikut menghidupkan geliat perekonomian.
Prinsip pendirian koperasi adalah sebagai usaha bersama yang ditujukan untuk kemakmuran anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pendirian koperasi juga harus mendapat pengesahan sedagai badan hukum koperasi dari pihak yang berwenang. Sejauh ini koperasi dengan prinsip usaha bersama atas asas kekeluargaan banyak menolong/membantu para anggotanya.

2.2            Peran Koperasi

Menurut  pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu:

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik
.

2.3             Kedudukan Koperasi

Sampai hari ini, perdebatan mengenai posisi, kedudukan dan peran strategis koperasi, masih menjadi perdebatan yang panjang. Akan tetapi nyatanya sampai hari ini juga perkembangan perkoperasian terus saja mengalami kemajuan. Hal ini diakibatkan Koperasi memiliki ikatan emosional, ikatan historical, maupun ikatan budaya dengan masyarakat kecil. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak terus mengembangkan koperasi sebagai salah satu solusi bagi pemecahan masalah perekonomian bangsa.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.
Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau “jalan ketiga”, istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai “jalan tengah” antara kapitalisme dan sosialisme.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi, Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya, tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi.
Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara “Koperasi sosial” yang berdasarkan asas gotong royong, dengan “Koperasi ekonomi” yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.
Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.
Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.

informasi SNMPTN 2012

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi melalui pola seleksi secara nasional dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi negeri secara bersama untuk diikuti oleh calon mahasiswa dari seluruhIndonesia.
Berdasarkan hasil rapat Pengurus Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2011, para Rektor Perguruan Tinggi Negeri di bawah koordinasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional menyelenggarakan seleksi calon mahasiswa baru secara nasional dalam bentuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). SNMPTN 2012 merupakan satu-satunya pola seleksi yang dilaksanakan secara bersama oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri dalam satu sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak. SNMPTN 2012 dilaksanakan melalui (1) jalur undangan berdasarkan penjaringan prestasi akademik, dan (2) jalur ujian tertulis.(khusus program studi Ilmu Seni dan Keolahragaan melaksanakan ujian keterampilan). Sejalan  dengan program Pemerintah tentang Bidikmisi, bagi calon yang dinyatakan diterima melalui  masing-masing jalur seleksi dapat mengajukan permohonan memperoleh beasiswa Bidikmisi sehingga mendukung keberlanjutan studinya.
Informasi ini menyajikan ketentuan umum SNMPTN 2012 yang terdiri dari dua bagian, yaitu: Bagian 1 (satu) tentang Jalur Undangan dan Bagian 2 (dua) tentang Jalur Ujian Tertulis dan Keterampilan. Informasi yang disajikan meliputi persyaratan, cara pendaftaran, jenis ujian, jadwal, biaya, dan kelompok Program Studi, baik Kelompok IPA maupun IPS, dari 61 Perguruan Tinggi Negeri. Informasi ini diterbitkan untuk dipergunakan dan dicermati secara seksama oleh calon peserta yang akan mengikuti SNMPTN 2012 sehingga calon peserta dapat mempersiapkan diri dalam memilih Program Studi yang dikehendaki dan dapat menjadi panduan awal untuk mengikuti proses seleksi SNMPTN dengan baik.
Secara rinci informasi tentang tata cara pendaftaran dan pelaksanaan SNMPTN akan dimuat dalam Buku Panduan Peserta SNMPTN 2012 yang dapat diakses di laman (website) resmi http://www.snmptn.ac.id. Mudah-mudahan Informasi ini bermanfaat bagi persiapan peserta untuk mengikuti SNMPTN.
Portal Bidik Misi
Laman Pendaftaran Bidikmisi
Helpdesk Bidikmisi
Facebook Page
Twitter
ALUR PENDAFTARAN PESERTA JALUR TERTULIS
RESUME JUKLAK PEMBAYARAN :
SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) 2012 JALUR UNDANGAN

Informasi detail tatacara pembayaran bisa diunduh disini

SNMPTN 2012 Jalur Undangan:
   Biaya pendaftaran SNMPTN 2012 jalur undangan sebesar Rp 175.000,-
   Kode pembayaran SNMPTN Jalur Undangan :  10000

Tata Cara Pembayaran SNMPTN 2012 Jalur Undangan:
Pembayaran SNMPTN 2012 menggunakan menu Multipayment, jadi siswa ataupun pembayar tidak perlu mencantumkan nomor rekening SNMPTN. Karena sudah otomatis muncul data tagihan di BDS atau channel Bank Mandiri lainnnya.
Pembayaran dapat melalui channel berikut:
1. Mandiri Internet
  • Akses ke situs Bank Mandiri : www.bankmandiri.co.id, lalu log in ke internet banking dengan memasukkan user ID dan password internet banking
  • Setelah masuk ke menu utama, klik PEMBAYARAN dan pilih PENDIDIKAN
  • Pilih rekening pembayaran, pilih kode penyelia jasa SNMPTN : 10000 (untuk pembayaran tambahan, pilih kode penyelia jasa 10001)
  • Masukkan nomor pendaftaran untuk Jalur Undangan
  • Selanjutnya akan muncul jumlah tagihan pembayaran
  • Pada screen konfirmasi, thick mark kotak tagihan dan pilih LANJUTKAN
  • Masukkan PIN/Challenge Code, kemudian pilih KIRIM
  • Hasil transaksi dapat disimpan dan dicetak sebagai bukti pembayaran yang sah
2. Mandiri ATM
  • Pilih menu PEMBAYARAN/PEMBELIAN, kemudian pilih sub menu MULTIPAYMENT
  • Pilih kode penyelia jasa SNMPTN : 10000 (untuk pembayaran tambahan, pilih kode penyelia jasa 10001)
  • Masukkan nomor pendaftaran untuk Jalur Undangan
  • Lihat konfirmasi pembayaran, jikan benar tekan YA
  • Selanjutnya struk ATM ialah merupakan bukti pembayaran yang sah
3. Mandiri SMS
Ketik :
BYR<spasi>SNMPTN<spasi><no. index rekening><spasi><no.pendaftaran>; kirim ke 3355
4. Cabang Bank Mandiri
  • Mengisi formulir setor tunai/transfer/multipayment  dengan menuliskan “Pembayaran SNMPTN Jalur Undangan/ Tertulis atau Tambahan” dan nomor pendaftaran (untuk Jalur Undangan)
  • Selanjutnya masukkan jumlah pembayaran (Rp 175.000,-) pada kolom nominal setoran
  • Teller diwajibkan menanyakan kepada siswa/pembayar ialah nomor pendaftaran (10 digit).
5. Alternatif pembayaran jika tidak ada akses Bank Mandiri
  • Kantor Pos*) :
Mengisi formulir setoran SNMPTN 2012 Jalur Undangan/Tertulis dengan mencantumkan nomor pendaftaran (untuk Jalur Undangan) dan alamat email/nomor handphone
Catatan : Pembayaran melalui kantor pos hanya bisa dilakukan di daerah yang tidak ada cabang maupun ATM Bank Mandiri
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran SNMPTN, buka laman http://www.snmptn.ac.id atau hubungi call center SNMPTN : 0804 1 450 450
Helpdesk Online (Halo SNMPTN) : http://halo.snmptn.ac.id
Untuk informasi terkait pembayaran SNMPTN, hubungi mandiri call 14000 atau kunjungi laman www.bankmandiri.co.id